Sejak Al-Quran diturunkan, penafsiran telah dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan ayat-ayat yang tidak dipahami oleh para sahabat. Ketika itu, penafsiran hanya sebatas tafsirul Mufradats. Namun dimaklumi bahwa metode penafsiran terdahulu berbeda dengan saat ini. Hal ini disebabkan perkembangan dan perubahan sistem kehidupan yang senantiasa mengalami perubahan. Suasana dan keadaan masyarakat pun memberikan pengaruh yang besar. Disamping itu, juga terdapat pengaruh internal yang datang dari Agama Islam sendiri.
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas, menyebutkan penafsiran itu ada empat macam:[3]
- Penafsiran yang diketahui oleh orang Arab melalui tuturannya,
- Penafsiran yang bisa diketahui oleh semua orang yaitu yang menyangkut halal dan haram,
- penafsiran yang hanya diketahui oleh para Ulama,
- Penafsiran yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.
Adapun perkembangan ilmu tafsir dibagi menjadi empat periode, yaitu:
- TafsirPada Zaman Nabi,
- TafsirPada Zaman Sahabat,
- TafsirPada ZamanTabi’in, dan
- Tafsir pada Masa Pembukuan.
ENDNOTE
[1] Adz-Dzahabi, at-Tafsirwa al-Mufassirun, 1/13, dan Manna’ Al-Qattan, Mabaahits fi Ulumi al-Qur’an,hal : 323.
[2] Abdul Hamid al-Bilaly, Al-Mukhtashar al-Mashun min Kitab al-Tafsir wa al-Mufashirun, (Kuwait: Daar al-Dakwah, 1405) hal. 8
[3] Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah. Majmu’ Fatawa-Tafsir, (Makkah: Mathba’ah al-Hukumah, TT) juz. 13 hal, 375.
http://feeds.feedburner.com/ZyiarBs